Kamis, 28 Mei 2009

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

KabarIndonesia - Penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dalam konteks perguruan tinggi, penjaminan mutu dimaksudkan agar kepuasan dapat dirasakan mahasiswa, orangtua, dunia kerja, pemerintah, dosen, tenaga penunjang, serta pihak lain yang berkepentingan.Demikian diutarakan Baswori, M.Pd dalam Seminar Penjaminan Mutu yang diselenggarakan di Ruang Serbaguna Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (FIP UNY), Sabtu (26/4). Dalam konsepnya, lanjut Baswori, pendidikan tinggi di perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya, serta mampu memenuhi kebutuhan stakeholders berupa kebutuhan kemasyarakatan (societal needs), kebutuhan dunia kerja (industrial needs), dan kebutuhan profesional (professional needs).Basrowi menambahkan ada beberapa strategi penjaminan mutu. Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi di Perguruan tinggi. Kedua, perguruan tinggi menggalang komitmen menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Ketiga, perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi pada setiap jurusan ataupun program studi. Keempat, perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu pendidikan tinggi. Kelima, perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri.Dalam seminar penjaminan mutu ini dihadiri dosen, karyawan, dan mahasiswa FIP UNY yang diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan mutu fakultas dengan mewujudkan visi dan misinya.

Sumber:http://www.kabarindonesia.com/berita.phppil=13&jd=Penjaminan+M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar