Tampilkan postingan dengan label 7. Pendidikan Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 7. Pendidikan Keagamaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2009

Tanamkan Pendidikan Keagamaan Sejak Usia Dini

Tuesday, 10 March 2009

Pendidikan agama memang harus dimulai sejak dini, agar kita mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang benar-benar tumbuh sebagai insan insan Akhlakul Kharimah, sebagaimana inti risalah Nabi Muhammad SAW, yakni insan yang bersikap taqwa kepada Allah SWT dan selalu siap mengabdi kepada kepentingan seluruh umat.

Ajakan itu disampaikan Bupati Deli Serdang Drs. H. Amri Tambunan didepan ratusan masyarakat pada saat acara Pengukuhan Pimpinan dan Pengurus Yayasan Pendidikan Madarasah Al- Amin H.M. Dahril Siregar sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Yayasan Drs. H. M. Yahya Z yang dirangkaikan dengan peringatan Mualid Nabi Besar Muhammad SAW 1430 H, Senin ( 9/3 ) dikompleks Yayasan Al- Amin Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW perlu kita aplikasikan dalam usaha mewariskan kehidupan yang lebih baik pada generasi muda yang ada sekarang, dan kepada para pengurus yayasan al-amin yang telah dikukuhkan diharapkan dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dalam peningkatan pendidikan agama kepada para anak didik.

Bupati Amri Tambunan yang telah mencanangkan Program Cerdas ( Percepatan Rehabilitasi dan Apresiasi terhadap Sekolah ) yang didukung tiga pilar kekuatan yaitu partisipasi masyarakat, pemerintah dan dukungan swasta, ia berjanji akan menyahuti dan membantu apa yang telah diprogramkan yayasan pendidikan al-amin yang telah berjuang dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pengembangan sarana dan prasarana sekolah tersebut.

Sementara Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al- Amin Medan Estate H.M. Dahril Siregar yang juga sebagai Ketua DPC Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang menjelaskan pembangunan yayasan dan pendidikan al-amin ini dimulai lima tahun yang lalu yang di bangun melalui partisipasi masyarakat setempat dibantu para donatur serta bantuan dana dari Pempropsu dan saat ini butuh segera penambahan ruang kelas belajar karena minat belajar disekolah ini meningkat derastis hingga mencapai 331 anak murid yang di asuh 11 guru belajar, dan yayasan pendidikan ini didampingi oleh 13 Dewan pakar diantaranya Profesor Amrin Saragih MA bidang kebahasaan dan Profesor DR Damanik MS bidang pendidikan.

Ketua panitia DR. Muhammad Yusuf MSi menjelaskan kegiatan pengukuhan pengurus yayasan dan peringatan maulid ini dirangkaikan dengan berbagai kegiatan lomba yakni lomba baca Tahtim Tahlil bagi kaum ibu dan lomba praktek sholat dan lomba azan bagi anak-anak murid serta menghadirkan penceramah DR H. Muhammad Syafi’i Siregar.


Sumber:http://www.deliserdang.go.id/index.php?option=com_content&task

Idul Fitri Media Pendidikan Keagamaan Kritis-Konstruktif

DALAM kalender peribadatan umat Islam, puasa merupakan ibadah yang memakan waktu paling lama dibandingkan dengan ibadah yang lain. Selama menjalankan puasa, manusia Muslim memperoleh beberapa pengalaman rohaniah-religius yang langsung terkait dengan pengasahan kepekaan terhadap lingkungan sekitar dan pemupukan rasa solidaritas sosial-kemanusiaan paling dalam. Sedemikian dalamnya sehingga Allah SWT menjanjikan ampunan dosa bagi yang berpuasa dengan penuh perhitungan, introspeksi mendalam, dan kesungguhan (ghufira ma taqaddama min dhanbihi wa ma ta’akhkhara).

Akan tetapi, tidak mudah bagi seseorang apalagi kelompok untuk memetik saripati atau buah gemblengan puasa. Begitu sulitnya, sampai-sampai Rasulullah SAW perlu menyampaikan peringatan tegas kepada pengikutnya, tidak semua orang yang telah melakukan puasa serta-merta akan memetik buah ibadah puasa. "Banyak orang berpuasa tidak memperoleh apa-apa dari puasanya, kecuali hanya lapar dan dahaga" (kam min saimin laisa lahu min saumihi illa al-ju’ wa al-’atas).

Dalam setiap ritual keagamaan, selain ada unsur "optimisme", juga ada unsur "pesimisme". Kenyataan hidup sehari-hari, kedua unsur itu ada dalam diri seseorang. Ada perasaan besar harap (al-raja), tetapi juga ada perasaan khawatir atau ragu (al-khauf). Untuk itu, pada ayat yang mewajibkan orang mukmin berpuasa diakhiri dengan "harapan" (la’ala: la’alakum tattaqun); semoga dengan ibadah puasa dapat mencapai derajat takwa yang sesungguhnya. Mengapa? Karena masih banyak cobaan, rintangan, dan godaan yang harus dihadapi dalam kehidupan sehari-hari di luar bulan puasa, yang dapat menjauhkan dari nilai-nilai puasa yang seharusnya dipetik.

Panduan etika kehidupan

Abad baru, abad ke-21, membawa tantangan baru negatif maupun positif bagi manusia. Jika hal-hal negatif tidak segera diwaspadai dan diantisipasi, maka hal itu akan membuat lingkungan hidup di muka planet Bumi kian tidak nyaman dihuni.

Tanda-tanda ke arah itu cukup jelas. Kerusakan lingkungan hidup dan bencana alam di mana-mana. Tindak kekerasan kian bertambah kualitas maupun kuantitasnya. Bom bunuh diri dianggap wajar. Merajalela dan tidak dapat dicegahnya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); kemiskinan tampak begitu jelas; rapuhnya kelembagaan keluarga; penyalahgunaan obat terlarang, ketidaksalingpercayaan (mutual distrust) antarwarga, buruk sangka antarkelompok sosial, antarkelompok intern umat beragama, antar-ekstern umat beragama; melemahnya solidaritas kemanusiaan; dan banyak lagi penyakit sosial lainnya.

Menghadapi situasi itu, muncul pertanyaan dari generasi muda dan oleh siapa saja yang ingin menjalani lebih lanjut makna ibadah Ramadhan, sekaligus berharap dapat memperoleh nilai tambah dan manfaat praktis dari ibadah yang dilakukan untuk dijadikan panduan etik dalam hidup sehari-hari.

Dalam studi agama Islam selalu dibedakan-meski tidak bisa dipisahkan-antara wilayah "doktrin" (yang bercorak tekstual teologis) dan wilayah "praktis" (yang bersifat fungsional praktis). Dari segi doktrin, tidak kurang dalam tekstual atau dalil yang dapat dijadikan landasan teologis untuk mewajibkan ibadah puasa. Namun, dari segi manfaat dan nilai guna yang bersifat fungsional praktis, khususnya yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kehidupan sebelas bulan di luar Ramadhan, orang masih perlu menjelaskan dan mengupasnya lebih lanjut.

Setidaknya ada tiga nilai pokok yang dapat dipetik dari ibadah Ramadhan yang dapat dijadikan pedoman etik kehidupan selama 11 bulan yang akan datang.

Sikap kritis dan peduli lingkungan

Agama Islam mempunyai cara pandang dan weltanschauung yang unik. Tidak selamanya kebutuhan makan minum harus dipenuhi lewat tradisi yang biasa berjalan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Rutinitas makan dan minum yang mengandung kalori berlebihan sekali waktu perlu dicegah dan dihindari. Islam mengajarkan, orang tidak harus selalu "terjebak", "terbelenggu", "diperbudak" oleh rutinitas makan dan minum yang terjadwal. Lebih jauh lagi, jangan "terbelenggu" dan "terjebak" rutinitas hukum pasar dan rutinitas hukum ekonomi. Sekali waktu harus dapat mengambil jarak, menahan diri, bersikap kritis, dan keluar dari kebiasaan rutin budaya konsumerisme-hedonisme yang selalu ditawarkan oleh pasar.

Sebenarnya orang yang menjalani puasa dilatih bersikap "kritis" ketika melihat semua fenomena kehidupan yang sedang berjalan dan terjadi di masyarakat luas. Maksud latihan itu agar timbul kekuatan dan keberanian moral untuk melakukan koreksi dan tindakan perbaikan terhadap keadaan lingkungan sekitar. Tindakan koreksi dan perbaikan adalah simbol rasa memiliki sekaligus peduli seseorang terhadap lingkungan sekitar. Pada gilirannya, sikap kritis itu dapat disemaikan kepada orang lain, teman seprofesi, seagama, sejawat penyelenggara negara, dan lebih jauh membuahkan gerakan masyarakat peduli (care society) lingkungan alam dan sosial yang genuin.

Bangsa Indonesia kini sedang terjangkit penyakit careless society, masyarakat yang tidak peduli kepada nasib kiri-kanan. Akibatnya, mereka dirundung berbagai penyakit moral. Generasi muda mudah tergiur narkoba, generasi tua dihinggapi penyakit KKN kronis yang meluluhlantakkan sendi-sendi peradaban masyarakat.

Kedua fenomena moral-sosial itu hanya menunjukkan ketahanan mental dan kekuatan moral bangsa Indonesia sudah mencapai titik terendah. Dalam pergaulan sehari-hari, manusia Muslim tidak lagi mempunyai daya tangkal dan nalar kritis terhadap lingkungan sosial sekitar. Pendidikan agama hanya dipahami secara formal-tekstual-lahiriah, terjebak dan terkurung ibadah mahdlah (murni) dan sifatnya terlalu teosentris, tetapi kurang dikaitkan dengan "jiwa", "makna", "nilai", dan "spirit" terdalam dari ajaran agama yang dapat menggerakkan jiwa seseorang dan kelompok untuk lebih peduli terhadap persoalan kemanusiaan sekitar (anthroposentris).

Dengan berakhirnya ibadah puasa, umat Islam bersama seluruh lapisan masyarakat diharapkan, bahkan dituntut, dapat mengkristalkan nilai dan mengambil sikap bersama untuk membasmi penyakit mental dan moral yang sedang melilit bangsa, yang mengakibatkan krisis multidimensi di Tanah Air.

Kesalehan pribadi dan sosial

Jika direnungkan kembali, falsafah peribadatan Islam, khususnya yang terkait dengan puasa, menegaskan perlunya "turun mesin" (overhauling) kejiwaan selama 29 hari dalam satu tahun. Pada saat turun mesin, tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi. Semua peralatan dibongkar, dicek, dan diperiksa satu per satu, lalu diperbaiki dan alat-alat yang rusak diganti. Koreksi total ini dibutuhkan guna menjamin kelancaran dan keselamatan kendaraan untuk waktu-waktu berikutnya.

Dalam beribadah puasa harus selalu ada semangat untuk perbaikan. Pengendalian hawa nafsu, emosi, dan pengendalian diri tidak hanya terfokus pada kehidupan individu, tetapi perlu dikaitkan dan diangkat ke level kehidupan sosial. Dimensi sosial ibadah puasa meminta lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga sosial keagamaan, dan lembaga negara untuk selalu menghidupkan semangat social critics, social auditing, dan social control. Semuanya dimaksudkan untuk memperkuat dan memberdayakan kesalehan publik yang lebih nyata.

Ayat-ayat Makkiyah dan Madaniyyah selalu menekankan aspek kepedulian sosial. Makna tazkiyatu al-nafs (penyucian diri) kini tidak cocok lagi dipahami sebagai menarik diri dari pergumulan dan pergulatan sosial kemasyarakatan, menyepi. Makna tazkiyatu al nafs era kontemporer amat terkait dengan keberadaan orang lain, lingkungan hidup, lingkungan dan sosial sekitar. Zakat, sebagai contoh, selalu terkait dengan keberadaan orang lain. Sebenarnya penyucian diri pribadi atau ritus-ritus individual yang tidak punya dampak dan makna sosial sama sekali kurang begitu bermakna dalam struktur bangunan pengalaman keagamaan Islam yang otentik.

Dengan lain ungkapan, kesalehan pribadi amat terkait dengan kesalehan sosial. Krisis lingkungan hidup di Tanah Air adalah cermin krisis kepekaan dan kepedulian sosial. Ada korelasi positif antara krisis sosial, krisis ekonomi, dan krisis lingkungan hidup. Dampak krisis ekonomi terhadap kehidupan rakyat kecil cukup signifikan, khususnya yang terkait dengan pendidikan anak-anak. Gerakan orangtua asuh, rumah singgah, kesetiakawanan sosial, solidaritas sosial, perlu terus dipupuk, didorong, dan didukung oleh semua pihak.

Ada kecenderungan tidak begitu nyaman di Tanah Air di era reformasi, yaitu menjelmanya gerakan sosial keagamaan menjadi gerakan sosial politik. Perlu kesadaran baru dan upaya lebih serius yang dapat menggiring gerakan sosial keagamaan ke porosnya semula, yaitu gerakan sosial kemasyarakatan agama yang lebih peduli (care society) terhadap isu lingkungan hidup, sosial, pendidikan, ekonomi, dan budaya.

Sejauh manakah ibadah puasa berdampak positif dalam membentuk kesalehan pribadi dan memperkokoh kesalehan sosial? Sejauh mana nuansa pemikiran kritis terhadap lingkungan dapat ditumbuhkembangkan untuk mengurangi jurang yang terlalu jauh antara kesalehan pribadi dan kesalehan sosial? Jika dampaknya masih sedikit, mungkin benar sinyalemen Nabi bahwa banyak orang berpuasa, tetapi mereka tidak memperoleh apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga. Artinya, intisari dan hikmah puasa belum disadari, apalagi diimplementasikan.

Jiwa keagamaan yang inovatif

Kiranya dapat disimpulkan, nilai kegunaan praktis puasa adalah kemampuan membentuk pribadi, cara pandang, dan semangat keagamaan yang baru, inovatif, kreatif, dan dapat diperbarui terus-menerus. Tujuan utama disyariatkan puasa Ramadhan adalah perubahan kualitas hidup beragama ke arah paradigma berpikir keagamaan baru yang lebih menggugah-imperatif, inovatif, kreatif dan transformatif dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam kapasitas seseorang sebagai petani, pedagang, guru, kiai, dosen, artis, birokrat, pejabat negara, pemimpin masyarakat, pemimpin halaqah-halaqah, juru-juru dakwah pimpinan usrah-usrah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ulama, tokoh-tokoh LSM, pegawai kantor, mahasiswa, anggota TNI, polisi, maupun lainnya.

Puasa tidak semata-mata sebagai "doktrin" kosong yang harus dijalani begitu saja, tanpa mengenal makna terdalam serta implikasi dan konsekuensi praktisnya dalam kehidupan nyata sehari-hari. Ibadah puasa mempunyai fungsi moralitas praktis, akhlak karimah, budi luhur dan pendidikan keagamaan yang bermuatan nilai-nilai kritis-konstruktif dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Tanpa menangkap makna itu, puasa hanya mendapat lapar.

Terbentuknya cara berpikir, mentalitas, cara pandang, way of life dan cara hidup keagamaan yang "baru", setelah turun mesin 29 hari adalah bagian tak terpisahkan dan termasuk tujuan utama disyariatkan ibadah puasa. "Laisa al-'’d liman labisa al-jadid, wa lakinna al’idu liman taqwa hu yazid" (hari Idul Fitri bukan lagi orang-orang yang mengenakan baju baru, tetapi bagi orang- orang yang takwanya bertambah), yakni bagi mereka yang mempunyai kemauan dan semangat untuk terus memperbaiki kehidupan pribadi, keluarga dan sosial kemasyarakatan, sosial politik dengan landasan keagamaan yang otentik.

Mudah-mudahan dengan mengenal tujuan syar'’y ibadah puasa, dalam merayakan Idul Fitri 1424 H ini umat Islam mampu memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup keagamaan ke arah terbentuknya masyarakat yang kritis dan peduli terhadap lingkungan sosial dan alam sekeliling; mampu berperan aktif mengoreksi perjalanan dan tanggung jawab sejarah di bumi Nusantara ini.

M Amin Abdullah Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sumber: http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0311/22/utama/704000.htm

Masyarakat Diajak Untuk Berpartisipasi dalam Pendidikan Keagamaan

Setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 14 taun 2005, dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007, masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Dorongan sekaligus ajakan ini datang dari Kanwil Depag Sulut melalui Kakanwil Depag, yang didampingi Kabid Urusan Ibadah dan Pendidikan Agama Kristen (PAK) Drs Jifry Kawung dan Hubmas Pdt John Tiaar STh, Kamis (14/02).

Menurut Kawung, dasar hukum pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan tersebut berdasarkan PMA nomor 14 tahun 2005 tentang [edoman pelnyelenggaraan Sekolah menengah Teologi Kristen (SMTK) serta ujian negara, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
Untuk pengembangannya menurut dia, ada petunjuk tekni dan kurikulum yang dikeluarkan Dirje Bimas Kristen Depag RI untuk Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), dan Sekolah Menengah Agama Kristen (SMTK).

“Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yagn mempersiapkan peserta didik mejadi anggota masyarakat yang emmahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agaman dan menjadi ahli ilmu agama,” tambahnya.

Pendidikan keagamaan jelas dia, merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dirumuskan dalam pasal 3 UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Sementara itu tentang tujuan pendidikan keagamaan tambahnya, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang memperisiapkan peseta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan atau menjadi ahli ilmu agama dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.

“Berdasarkan hal inilah kami mengharapkan pada seluruh yayasan, sinode gereja-gereja, atau pimpinan gereja, sekiranya dapat menyelenggarakan Sekolah Menengah Teologi Kristen, bahkan dari tingkat SD,” tambahnya.

Sumber : http://www.hariankomentar.com/arsip/arsip_2008/feb_15/lkMim001.html

Mutu Pendidikan Agama Masih Belum Optimum

Menag Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, salah satu tantangan dan tuntutan terbesar Departemen Agama (Depag) dan menjadi salah satu program utama adalah peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan. Namun, usaha peningkatan mutu pendidikan agama masih belum optimum.

“Walaupun dengan bangga saya katakan sudah banyak madrasah unggulan yang bisa menandingi lembaga pendidikan yang lain,” tegas Menag kepada wartawan seusai memimpin upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-63 Depag yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (3/1).

Menag mengatakan, lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tidak lagi mendikotomikan antara lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah dan yang dikelola oleh masyarakat merupakan suatu berkah, sekaligus sebagai pemicu bagi semua untuk bahu membahu bersinergi dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.

“Sebagai tindak lanjut dari UU Sisdiknas tersebut, secara khusus Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan Pemerintah tersebut berfungsi sebagai payung hukum terhadap penyelenggaraan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Menag memaparkan, Depag saat ini membina hampir 18.759 raudhatul/bustanul athfal, 40.258 madrasah, 539 Perguruan Tinggi Agama, dan tidak kurang dari 17.605 pondok pesantren. Juga, membina lembaga pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Kristen, Katholik, Hindu, dan Buddha. Selain itu, kata dia, lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang bersifat non formal dan informal yang berkembang di tengah masyarakat. “Besarnya jumlah lembaga dan peserta didik tersebut dengan jelas menunjukkan betapa berat tugas yang diemban Departemen Agama,” tuturnya.

Permasalahan lain, kata Menag, adalah adalah rendahnya mutu tenaga pengajar, terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan, lemahnya manajemen, dan keterbatasan dana operasional dan dana pengembangan. Ia mengatakan, pemerintah telah berupaya untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan di Depag dari tahun ke tahun. Namun demikian, peningkatan anggaran masih jauh dari jumlah ideal yang diharapkan.

“Dengan anggaran yang terbatas tersebut kita harus mampu menyusun prioritas program dan kegiatan yang secara signifikan memberi sumbangan bagi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan,

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/11/nas06

Pendidikan Keagamaan di TPST Bantar Gebang Dikembangkan

By Republika Newsroom
Jumat, 01 Mei 2009 pukul 13:03:00

BEKASI -- Kegiatan Keagamaan di sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Rt 1/Rw 5 Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang akan dikembangkan dengan adanya pembangunan beberapa sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar agama, pelatihan keterampilan, dan sekolah.

"Rencananya akan ada pembangunan dan pengembangan sekolah, Taman Pendidikan Al Qur'an, kegiatan masjid dan pembangunan klinik di tengah-tengah komunitas masyarakat pemulung," kata Ahmad Khoidir Rohendi, Pengurus Cabang MKM Muhammadiyah, Jumat (1/5).

Menurut Hendi, selain kegiatan-kegiatan tersebut akan ada kegiatan pengembangan ekonomi, pendidikan anak, pendampingan dan penyelenggara pendidikan alternatif. Kegiatan belajar mengajar Al Quran di Masjid Al Muhajirin yang dulunya dikelola oleh PCM Rawamangun kemudian dilimpahkan kepengurusannya kepada PDM Bekasi dengan program MKKM Bekasi.

Sebelum ada kegiatan itu, di lingkungan TPST Bantar Gebang juga telah didirikan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang telah berdiri pada 2008 dari dana Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dan beberapa Taman Kanak-Kanak Al Quran dan Ikatan Guru Taman Pendidikan Al Quran (IGTPQ) yang dikelola oleh Departemen Agama.

Hendi juga menjelaskan saat ini, di Masjid Al Muhajirin sudah ada kegiatan kajian remaja yaitu, Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dan Majelis Ta'lim yang telah terdaftar dan terprogram.

Selain itu juga Program Pemberdayaan Kompetisi Indeks Pembangunan Manusia (PPK-IPM) yang kegiatannya, antara lain baca, tulis, hitung (calistung), pelatihan membuat kerajinan tangan dan kue, dan ukir-ukiran atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI)."Rencananya akan dibangun juga klinik seluas 500 m2 dan Ponpes untuk semua kalangan di lingkungan tersebut," katanya. - c85/ahi
sumber: http://www.republika.co.id/berita/47687/Pendidikan

Asah Pendidikan Keagamaan Pada Anak

Pontianak,- Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda-Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pontianak, Firdaus Zar’in berharap malam tahun baru para orang tua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, kata dia, dari inventarisasi justru minim sekali kegiatan malam tahun baru yang bersifat refleksi dan positif. Justru terkesan malam tahun baru diperingati dengan kumpul-kumpul, maupun pesta.

“Saya imbaulah, perayaan malam tahun baru, jangan sampai muncul festival anak yang salah dan justru menimbulkan bencana kepada ibu-ibu maupun bapak-bapak. Jadi hendaklah anak-anak kita diawasi jangan sampai mabuk-mabukan, narkoba atau terjerumus seks bebas pada malam tahun baru,” kata Firdaus Zar’in, saat membuka Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) ke VII Kota Pontianak di lingkungan Perguruan Mujahidin, kemarin.

Firdaus menuturkan hendaknya semua pihak lebih sensitif dan peduli pada masalah anak. Seharusnya upaya meningkatkan prestasi dan pendidikan keagamaan. “Selama ini, kadang-kadang kita tidak adil pada kegiatan yang bersifat akhirat. Kepedulian terhadap pendidikan agama anak juga kurang diperhatikan. Karena itu momentum Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) hendaknya kita jadikan tekad untuk membimbing dan mengasah nilai keagamaan pada anak. Adanya Festival Anak Saleh Indonesia merupakan kegiatan yang sangat positif, sasaran dan tujuannya juga sangat jelas,” ujarnya.

Namun sangat disayangkannya, dalam melakukan aktivitasnya, selama ini masih terkendala dengan bantuan. Bahkan dalam sambutan panitia diketahui, mereka hanya bermodalkan “tekada kebersamaan”. Karena tujuan dan sasarannya jelas, Firdaus menekankan, sudah semestinya kegiatan yang positif seperti ini mendapat dukungan anggaran di APBD Kota Pontianak.

Direktur LPPTKA Kota Pontianak, Drs Jamiat kepada Pontianak Post menguraikan Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) ke VII merupakan kegiatan yang diikuti TKA, TKPA, dan TQA. Dimana kegiatan yang diadakan tiga tahun sekali ini tujuannya mempersiapkan FASI tingkat Propinsi maupun tingkat nasional.

Tentu saja festival anak Shaleh Indonesia merupakan upaya peduli terhadap peningkatan kemajuan dan pengembangan bidang pembangunan keagamaan khususnya Agama Islam, melalui pendekatan dan kebersamaan. Dengan demikian, pembangunan bidang keagamaan khususnya Agama Islam, di Kota Pontianak mengalami peningkatan dan perkembangan yang cukup pesat dan semarak.

Demikian juga mengikat silaturahmi, media pendidikan agama secara professional maupun perbaikan proses belajar dan lain sebagainya.“Ada sekitar tujuh cabang kegiatan yang diperlombakan seperti, Nasyid, Kaligrafi, dan lain-lain, kegiatan yang dikatakan ketua panitia diikuti sebanyak 395 peserta ini tentu saja tujuannya mengasah jiwa anak untuk lebih memahami nilai-nilai agama, termasuk juga ukhuwah Islamiyah,” papar Drs Jamiat.(ndi)< berita="Kota&id="1">

Pendidikan Agama Diperlukan

Ketapang,- Pelaksanaan pendidikan keagamaan di sekolah memegang peranan penting dalam proses pembangunan dan pengembangan masyarakat. Untuk itu, hendaknya masalah pentingnya pendidikan keagamaan di sekolah-sekolah, termasuk di daerah pedalaman, menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.

Berkaitan dengan penyiapan pengajar bidang pendidikan agama ini, Gereja Katolik Keuskupan Ketapang mengadakan kerjasama dengan Institut Pastoral Indonesia (IPI) Malang untuk pendidikan guru agama Katolik setingkat Diploma 2. Menurut F.Alkap Pasti, SPd salah satu pengajar, program ini telah memasuki periode yang kedua. Juga dilaksanakan pelaksanaan pendidikan agama untuk tingkat sarjana (strata 1).

"Berkaitan dengan itu, pada Senin (20/11) lalu diadakan upacara penyerahan ijazah diploma 2 pendidikan guru agama Katolik, kepada 34 mahasiswa," kata Alkap.

Mereka yang lulus telah menjalani proses belajar mengajar selama 3 tahun, serta melaksanakan kegiatan lapangan. Proses dan ijazah pendidikan mendapat akreditasi dari Departemen Agama RI.

Wakil Keuskupan, P. Zacharias Lintas, PR pada acara tersebut menekankan, bahwa tugas menjadi guru agama bukanlah pekerjaan yang mudah. Guru agama selain mengajarkan pengetahuan, juga harus memberikan tingkah laku dan moral. Untuk itu diharapkan, para mahasiswa yang telah mendapatkan ijazah dapat mempersiapkan diri. Ia juga mengharapkan agar pihak terkait, dalam hal ini Departemen Agama dapat melihat kenyataan lapangan, bahwa masih banyak sekolah dipedalaman tidak memiliki guru agama. Sehingga, dalam usulan formasi pengangkatan guru, pengangkatan guru agama Kristen dan Katolik di Kabupaten Ketapang dapat dimasukkan. (ndi)

< Pelaksanaan pendidikan keagamaan di sekolah memegang peranan penting dalam proses pembangunan dan pengembangan masyarakat. Untuk itu, hendaknya masalah pentingnya pendidikan keagamaan di sekolah-sekolah, termasuk di daerah pedalaman, menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.

Berkaitan dengan penyiapan pengajar bidang pendidikan agama ini, Gereja Katolik Keuskupan Ketapang mengadakan kerjasama dengan Institut Pastoral Indonesia (IPI) Malang untuk pendidikan guru agama Katolik setingkat Diploma 2. Menurut F.Alkap Pasti, SPd salah satu pengajar, program ini telah memasuki periode yang kedua. Juga dilaksanakan pelaksanaan pendidikan agama untuk tingkat sarjana (strata 1).

"Berkaitan dengan itu, pada Senin (20/11) lalu diadakan upacara penyerahan ijazah diploma 2 pendidikan guru agama Katolik, kepada 34 mahasiswa," kata Alkap.

Mereka yang lulus telah menjalani proses belajar mengajar selama 3 tahun, serta melaksanakan kegiatan lapangan. Proses dan ijazah pendidikan mendapat akreditasi dari Departemen Agama RI.

Wakil Keuskupan, P. Zacharias Lintas, PR pada acara tersebut menekankan, bahwa tugas menjadi guru agama bukanlah pekerjaan yang mudah. Guru agama selain mengajarkan pengetahuan, juga harus memberikan tingkah laku dan moral. Untuk itu diharapkan, para mahasiswa yang telah mendapatkan ijazah dapat mempersiapkan diri. Ia juga mengharapkan agar pihak terkait, dalam hal ini Departemen Agama dapat melihat kenyataan lapangan, bahwa masih banyak sekolah dipedalaman tidak memiliki guru agama. Sehingga, dalam usulan formasi pengangkatan guru, pengangkatan guru agama Kristen dan Katolik di Kabupaten Ketapang dapat dimasukkan. (ndi)

sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=Ketapang&

Anggota DPRD Kapuas HuluDiminta Tingkatkan Pendidikan Keagamaan

Rabu, 17 November 2004

Putusibau,- Anggota DPRD Kapuas Hulu (KH) periode lalu, dinilai masih setengah hati dalam pengembangan pendidikan keagamaan. Buktinya, selama lima tahun menjabat wakil rakyat, pembangunan fasilitas keagamaan belum seutuhnya diperhatikan dan ditindaklanjuti. Lihat saja bantuan fasilitas keagamaan, yang hanya mengedepankan pembangunan fisik saja.

Sedangkan peningkatan pendidikan keagamaan melalui pembinaan mental dan rohani, masih kurang.

"Pengembangan kualitas SDM, tidak cukup hanya di bangku sekolah formal saja. Tetapi untuk menciptakan, Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, dengan moralitas dan etika, diperlukan pembinaan melalui jalur keagamaan secara signifikan," ujar Sy Abu Bakar Alqadrie A Md, ketua PKBM UT UPBJJ Nanga Tepuai, kepada Pontianak Post belum lama ini.

Abu mengatakan, pengembangan mutu pendidikan melalui jalur agama seperti agama Islam, dapat melalui peningkatan bantuan pada kelompok TBA. Bantuan yang diberikan dapat berupa pengadaan Iqra', Qur'an, maupun honor tenaga pengajarnya. Di mana selama ini tenaga pengajarnya hanya menerima honor bulanan dari santrinya, itu juga hanya sebesar seribu rupiah setiap santrinya.

"Honor ini sebenarnya tidak dapat dikatakan sesuai, terhadap pengabdian yang diberikan oleh para pengajar. Namun karena rasa tanggung jawab, serta kepedulian terhadap pengingkatan mutu pendidikan keagamaan, maka para pengajar tersebut tetap bertahan," katanya.

Peningkatan bantuan terhadap ponpes, baik untuk sarana fisik, maupun tenaga pengajar, juga dapat dilakukan. Mengingat ponpes merupakan sarana potensial untuk membentuk SDM yang memiliki mentalitas keagamaan, moralitas, serta etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Bantuan pendanaan terhadap ponpes yang memiliki areal yang cukup luas ini, diharapkan dapat menjadi aset Kapuas Hulu dimasa mendatang," harapnya.

Abu juga menekankan pada bantuan peningkatan mutu pendidikan agama lainnya seperti Katholik Protestan dan lainnya. Itu katanya, dapat dilakukan dengan peningkatan pemberian bantuan terhadap pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah pedalaman. Bantuan ini juga diberikan untuk peningkatan nilai keagamaan agama lainnya ini. Terpenting lagi, ia berharap ada pembagian yang adil atas bantuan itu. "SDM yang memiliki mentalitas keagaman, serta memiliki moralitas dan etika dalam bermasyarakat, tentu dapat membangun Bumi Uncak Kapuas ini lebih baik lagi," tegasnya.(pay)< Anggota DPRD Kapuas Hulu (KH) periode lalu, dinilai masih setengah hati dalam pengembangan pendidikan keagamaan. Buktinya, selama lima tahun menjabat wakil rakyat, pembangunan fasilitas keagamaan belum seutuhnya diperhatikan dan ditindaklanjuti. Lihat saja bantuan fasilitas keagamaan, yang hanya mengedepankan pembangunan fisik saja.

Sedangkan peningkatan pendidikan keagamaan melalui pembinaan mental dan rohani, masih kurang.

"Pengembangan kualitas SDM, tidak cukup hanya di bangku sekolah formal saja. Tetapi untuk menciptakan, Sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, dengan moralitas dan etika, diperlukan pembinaan melalui jalur keagamaan secara signifikan," ujar Sy Abu Bakar Alqadrie A Md, ketua PKBM UT UPBJJ Nanga Tepuai, kepada Pontianak Post belum lama ini.

Abu mengatakan, pengembangan mutu pendidikan melalui jalur agama seperti agama Islam, dapat melalui peningkatan bantuan pada kelompok TBA. Bantuan yang diberikan dapat berupa pengadaan Iqra', Qur'an, maupun honor tenaga pengajarnya. Di mana selama ini tenaga pengajarnya hanya menerima honor bulanan dari santrinya, itu juga hanya sebesar seribu rupiah setiap santrinya.

"Honor ini sebenarnya tidak dapat dikatakan sesuai, terhadap pengabdian yang diberikan oleh para pengajar. Namun karena rasa tanggung jawab, serta kepedulian terhadap pengingkatan mutu pendidikan keagamaan, maka para pengajar tersebut tetap bertahan," katanya.

Peningkatan bantuan terhadap ponpes, baik untuk sarana fisik, maupun tenaga pengajar, juga dapat dilakukan. Mengingat ponpes merupakan sarana potensial untuk membentuk SDM yang memiliki mentalitas keagamaan, moralitas, serta etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. "Bantuan pendanaan terhadap ponpes yang memiliki areal yang cukup luas ini, diharapkan dapat menjadi aset Kapuas Hulu dimasa mendatang," harapnya.

Abu juga menekankan pada bantuan peningkatan mutu pendidikan agama lainnya seperti Katholik Protestan dan lainnya. Itu katanya, dapat dilakukan dengan peningkatan pemberian bantuan terhadap pembangunan rumah ibadah di daerah-daerah pedalaman. Bantuan ini juga diberikan untuk peningkatan nilai keagamaan agama lainnya ini. Terpenting lagi, ia berharap ada pembagian yang adil atas bantuan itu. "SDM yang memiliki mentalitas keagaman, serta memiliki moralitas dan etika dalam bermasyarakat, tentu dapat membangun Bumi Uncak Kapuas ini lebih baik lagi," tegasnya.(pay)

sumber: http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?berita=Kapuas&id

Islamic School Sebuah Alternatif

Tahun ajaran 2003/2004 segera berakhir. Euforia tahun ajaran baru 2004/205 sudah mulai terasa. Fenomena orang sibuk mencari sekolah akan segera dapat kita saksikan. Sekolah lanjutan yang sering membuat masyarakat sibuk dalam mencarikan sekolah untuk putra-ptrinya adalah SMP dan SMA. Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2004/2005. Untuk SMP tahun ini dalam penjaringan siswa baru akan didasarkan pada hasil test, sedangkan untuk masuk SMU didasarkan pada nilai UAN SMP. Beberapa sekolah sudah menabuh genderang penerimaan siswa baru. Kegiatan dengan label sosialisasi sekolah ( Open House, Pameran, Kunjungan, Press Relase ) diadakan guna mendapat apresiasi masyarakat.

Keprihatinan Madrasah

Standard kelulusan pada tahun ini ditetapkan nilai minimal untuk semua mata pelajaran yang diujikan harus 4.01. Polemik tentang standard kelulusan sempat terjadi sehingga melahirkan "kebijakan bagi siswa yang belum lulus pada ujian utama akan mendapat kesempatan mengikuti ujian ulangan khusus untuk mata pelajaran yang belum lulus". Bagi sekolah fovorite standard kelulusan 4.01 dapat memperkuat Brand Image dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran 2004/2005, karena dengan input yang sudah baik, akan dapat dengan mudah menggapai standard tersebut. Namun bagi sekolah yang tidak favorite, UAN ( Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) menjadi hantu baru yang akan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya. Kerena standard kelululusan 4.01 akan sulit digapainya. Apabila hal ini terjadi maka pada sekolah tersebut banyak siswa yang tidak lulus, akibatnya masyarakat kurang percaya pada sekolah tersebut.

Madrasah ( Tsanawiyah dan Aliyah ) yang termasuk sebagai sekolah yang tidak favorite, standard kelulusan 4.01 akan menjadi penambah keprihatinan yang selama ini dirasakan. Keprihatian Madrasah terjadi kerena di masyarakat berkembang pandangan yang keliru terhadap MTsN maupun MAN, sehinggga madrasah di DIY belum dijadikan sebagai pilihan untuk kelanjutan pendidikan bagi putra - putrinya. Mereka mengganggap bahwa MTsN dan MAN adalah hanya sekolah agama dan sekolah swasta. Masyarakat tidak mengetahui bahwa MTsN adalah sama dengan SMPN di bawah Departemen Agama sehingga muatan keagamaannya lebih banyak, oleh karena itu tentu dapat dijadikan sebagai pilihan bagi lulusan SD/MI untuk melanjutkan pendidikannya. Demikian juga MAN adalah sama dengan SMAN, yang mestinya dapat dijadikan sebagai kelanjutan SMP atau MTs. Label Negeri yang melekat pada MTsN dan MAN, tidak cukup kuat untuk menarik minat masyarakat dalam menyekolahkan putri-ptrinya bahkan kesan sebagai sekolah swasta lebih mendominasi.

Tidak dipungkiri sebagian besar Madrasah di DIY belum dapat menerapkan Managemant yang profesional. Hal ini dikarenakan beberapa hal antara lain :

(1)Keterbatasan SDM baik kwalitas maupun kwantitas, (2)Rendahnya kedisiplinan murid, guru dan pegawai, (3)Keterbatasan sarana dan prasarana, (4) Rendahnya Input, (5) kurang dari 40% SDM Madrasah yang menguasai komputer. Kesemuanya ini akan mengakibat kan rendahnya out put dan minimnya prestasi madrasah. Padahal out put yang berprestasi akan dapat menjadi legimitasi madrasah sebagai intitusi yang layak dipercaya.

Madrasah di Persimpangan Jalan

Apabila kita menyaksikan televisi, hampir setiap stasiun menyiarkan bahkan membuat suatu paket acara khusus kriminal. Dari sana kita dapat melihat cermin buram bangsa Indonesia. Penyakit masyarakat berkembang pesat laksana wabah yang tak terkendali. Yang dahulu dibenci sekarang dicari, yang dahulu dicaci sekarang dipuji. Perjudian, prostitusi, miras, sabu-sabu dan narkoba dapat kita saksikan tanpa harus mengendap-endap seperti intel. Masyarakat seperti kehilangan arah, bingung apa yang harus dilakukan dengan anak bangsa yang sudah demikian meresahkan. Dalam kebingungan tersebut agama menjadi terasa penting sekali keberadaannya.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan memaksa orang sibuk mencari pemenuhan kebutuhan dengan segala cara. Suami dan Istri sibuk bekerja. Bapak pulang malam ibu pulang petang, Dalam keseharian anak-anak tidak sempat mendapat pengawasan apalagi pendidikan dari orang tuanya. Jika hal ini terus berlangsung maka segitiga emas pendidikan Indonesia akan kehilangan salah satu titik sudutnya yakni proses pendidikan keluarga, yang merupakan fondasi pendidikan selanjutnya.

Fenomena munculnya Sekolah Dasar Islam Terpadu ( SDIT) di tengah maraknya marger SD - SD Negeri yang kekurangan murid, menarik untuk dicermati. Keberanian menggunakan label Islam dalam penyelenggaran pendidikan ternyata mendapat tempat tersendiri di hati masyarakat. Masyarakat yang sudah merasa kuatir terhadap keselamatan putri-putrinya meyakini bahwa dengan menyekolahkan anaknya pada sekolah yang berbasis agama merupakan upaya preventif untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman penyakit masyarakat, terlebih pada pendidikan dasar yang merupakan pendidikan yang sangat fundamental. Di samping SD IT sekolah yang dengan tegas menunjukan jati diri sebagai sekolah berbasis agama ( SD/SMP/SMA Muhamadiyah ) juga mendapat kepercayaan dari masyarakat dan dapat berkembang menjadi sekolah yang favorite. Pilihan masyarakat pada sekolah dengan basis agama menguatkan keyakinan bahwa agama mampu menjadi alat untuk memperbaiki keadaan, penjaga(kontrol)terhadap penyimpangan norma, serta bekal hidup yang lebih baik

Reformasi Madrasah

Permasalahan yang senantiasa dihadapi setiap tahun ajaran baru bagi madrasah di DIY ( MTs/MA) adalah minimnya pendaftar pada gelombang pertama. Lulusan SD/MI lebih tertarik mencari SMP Negeri maupun swasta dahulu dari pada MTs walau negeri sekalipun, demikian juga lulusan SMP/MTs lebih tertarik mendaftar ke SMA/SMK dari pada MAN. Namun demkian menguatnya keyakinan bahwa sekolah berbasis agama akan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi kelanjutan pendidikan putra-putrinya di masa sekarang harus dapat ditangkap sebagai sebuah peluang. SDIT dengan ciri khasnya sebagai Full Day School menjadi bukti nyata bahwa masyarakat semakin cerdas dalam memilih pendidikan yang aman dan nyaman bagi putra-putrinya. Fakta tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk mereformasi nama madrasah, dari MTsN menjadi SMP Islam Terpadu, dan MAN Menjadi SMA Islam Terpadu, yang dengan tegas menyatakan diri sebagai Islamic School yakni sekolah yang dalam proses pembelajarannya menggunakan gaya Islam ( Learning in Islamic Style ). Islamic School menjadi wadah dan kekuatan elemen pendidikan Islam. Masyarakat tidak perlu lagi bimbang bahwa MTsN adalah Islamic School tingkat SMP dan MAN adalah Islamic Shcool tingkat SMA, sehingga layak dijadikan alternatif yang setara dengan sekolah favoite yang mampu memberi rasa aman bagi masyarakat modern, dan menangkal dampak negatif dari globalisasi yang mengancam perilaku anak bangsa yang semakin tidak terkendali

Seiring dengan menguatnya keyakinan masyarakat bahawa pendidikan yang berbasis agama dapat memberikan rasa aman dan nyaman, maka di samping nama, management madrasah juga harus mengalami reformasi menuju management yang profesional dan modern sehingga benar-benar dapat memberi jaminan rasa aman kepada masyarakat sebagaimana mereka mendapatkannya ketika putra - putrinya memasuki SDIT. AA Gym dalam Tausyiahnya mengatakan " Jalankan reformasi dengan 3 M: Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yang kecil, Mulai dari sekarang"

1. Mulai dari diri sendiri

Pejabat Departemen Agama harus memiliki Politikel Will untuk membesarkan sekolah - sekolah di bawah Departemennya. Harus ada kebijakan yang dapat menggerakan seluruh guru dan pegawai dibawah Depertemennya. Sebagai Good Willnya ketauladan dari para pejabat Departemen Agama untuk menyekolahkan putra-putrinya pada sekolah di bawah DEPAG yang selama ini masih sangat kurang, harus segera dimulai. Dalam survei penulis dari 37 Guru dan Pegawai di tempat penulis bekerja hanya 2 orang yang menyekolahkan putranya di sekolah MTsN/MAN, bahkan tidak sedikit putra-putri pegawai DEPAG yang memiliki potensi ternyata menjadi maskot bagi sekolah-sekolah yang tidak di bawah naungan DEPAG. Adalah sebuah kerugian jika hal ini masih diteruskan. " Kalau kita sendiri enggan menyekolahkan putra-putrinya( tidak percaya ) ke MTs/MAN mengapa masih berharap orang lain mau menyekolahkan ke MTsN/MAN ?"

Seluruh pegawai Departemen Agama harus memiliki tanggung jawab moral untuk membuat MTsN/MAN menjadi sekolah favorite. Sebagai guru atau pegawai DEPAG tentu akan sangat merasa membohongi diri sendiri dan berdosa ketika menerima gaji (pendapatan ) dari DEPAG sementara intitusinya ( MTsN/MAN) tidak mereka percayai sebagai lembaga yang mampu mendidik putra-putrinya. Jika dihitung jumlah seluruh pegawai di DEPAG DIY dan diwajibkan menyekolahkan putra-putrinya di MTs/MAN ( Islamic School) maka pengaruh dan syiarnya terhadap usaha membesarkan MTsN/MAN akan sangat besar. Sebagai rangsangan barangkali "Bebas Biaya Pendidikan bagi putra-putri pegawai DEPAG di MTsN/MAN" dapat dijadikan alternatif untuk membesarkan Islamic School tingkat SMP maupun SMA ( MTsN/MAN).

Para guru madrasah harus mulai mengakui kekurangannya dan mau belajar kembali. Tugas manusia sebagai pembelajar tidak harus terhenti karena sudah menjadi guru. Berdisiplin yang pernah dilakukan ketiak menjadi murid tida harus berhenti karena sudah menjadi guru. Rendahnya hasil test kompntensi guru madrasah tidak perlu disikapi secara emosional sehingga berusaha mencari data dan usaha untuk menujukan hasil test tersebut tidak benar. Sikap enggan bertanya ( Gengsi ) dan pandangan bertanya adalah bodoh, bertanya berarti mengakui kebenaran hasil test komptensi harus dibuang jauh-jauh. Sebagai guru tentu sadar bahwa apabila ada murid yang bertanya kita justeru memberi pujian bahkan mengakui bahwa yang bertanya berarti ada upaya untuk memahami.

Filosofi bahwa bekerja ( mengajar ) untuk menghalalkan gaji yang diterima, harus diganti dengan bekerja untuk melayani memuaskan masyarakat. Bagaimana mungkin halal kalau murid tidak puas, orang tua tidak nyaman, dan masyarakat tidak percaya bahwa kita dapat mendidik. Jangankan sampai toyyib, halalpun masih dipertanyakan !

2. Mulai dari yang kecil

Wacana yang berkembang akhir-akhir ini adalah "Sekolah sebenarnya bukan hanya sekedar lulus atau tidak lulus ", namun harus dapat menunjukan mana yang baik mana yang jelek, mana adil dan mana yang dzalim, mana yang benar dan mana yang salah. Menumpuknya pengangguran intelektual sebenarnya bermula dari dibukanya kran kelulusan yang selebar - lebarnya. Pertimbangan kompetensi dan budi pekerti nyaris nihil, sehingga walaupun akhlak dan moralnya jelek jika angka (kemampuan kognitif) norma kelulusannya terpenuhi maka luluslah dia. Oleh karena itu dalam mengantisipasi dampak negatif globalisasi dunia, sangat dinantikan Islamic School dengan standard kedisiplinan yang mampu mengubah perilaku jelak menjadi baik sesuai dengan " Caracter Building ", yakni sopan-santun, disipilin, semangat dan kerja keras, jujur dan tanggung jawab. Sekolah dengan kurikulum yang dijiwai " Caracter Building ", akan menjadi sekolah yang dapat menjawab kebutuhan jaman dan dapat memberi rasa aman. Tertib dan disipiln hanya membutuhkan waktu yang sedikit tetapi mempunyai dampak yang sangat luar biasa.

3. Mulai dari sekarang

Orang bilang untuk memulai itu sulit, tetapi lebih sulit lagi kalau kita tidak pernah memulai. Mereformasi MTsN/MAN sebagai Islamic School tidak perlu ditunda-tunda mulailah dari sekarang juga. Para guru DEPAG yang sekaligus menjadi penceramah agama adalah posisi strategis untuk menjadi bintang iklan (juru kampanye) dalam kebesaran Islamic School tingkat SMP/SMA ( MTsN/MAN)

Kepada masyrakat percayalah bahwa di dalam MTsN/MAN (Islamic School tingkat SMP dan SMA )putra - putri Indonesia akan mendapat pendidikan yang dapat memberi rasa aman dan nyaman.

Penulis: Darto, Spd
Saya Guru di MTsN Babadan Baru Sleman
sumber: pendidikan.net

Sekolah Milik Organisasi Agama dan Misi Peningkatan Kerukunan Beragama

BERKAITAN dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dikelola oleh organisasi keagamaan, khususnya Islam dan Kristen, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan. Sekolah-sekolah yang berada dalam naungan ormas agama ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan milik ormas agama meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan agama dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia.

Salah satu kata kunci yang sangat menentukan berhasil-tidaknya upaya mempertahankan persatuan bangsa Indonesia yang multikultural adalah toleransi beragama. Meskipun telah banyak dirintis pelaksanaan dialog antarumat pemeluk agama untuk menumbuhkan rasa saling pengertian di antara para penganut ajaran bermacam agama di Indonesia, masih tetap diperlukan langkah-langkah efektif agar hasilnya lebih optimal. Pada umumnya, kecurigaan yang masih ada di antara sesama umat pemeluk agama berkait langsung dengan keyakinan pemeluk agama mengenai kebenaran dan keunggulan agama masing-masing di atas agama yang lain.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran perlunya menjaga persatuan, kita perlu meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap ajaran agama lain. Dengan kata lain, kecenderungan inward looking, yaitu kebiasaan selalu berorientasi dan mengutamakan ajaran agama yang kita anut, mulai diimbangi dengan outward looking, mempelajari dan mencoba memahamai pandangan dan ajaran agama yang dianut orang lain. Aktivitas ini dilakukan bukan untuk mencari agama mana yang paling unggul, atau paling benar, melainkan semata-mata mencari titik-titik persamaan dan keselarasan yang bisa dijadikan landasan mengembangkan persatuan bangsa.

Pada sisi lain, kita perlu menyadari bahwa perubahan masyarakat yang terjadi bersifat global, tidak terbatas pada wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini menciptakan kondisi saling tergantung antara berbagai bangsa. Dengan demikian, antisipasi yang dilakukan harus pula bersifat global dan tidak terbatas pada lingkungan sosial dan budaya Indonesia..

Peran Sekolah Milik Organisasi Agama

Berkaitan dengan upaya pengembangan sikap toleransi beragama di Indonesia, peran institusi pendidikan formal, termasuk institusi pendidikan yang dimiliki dan dikelola oleh organisasi keislaman, sangat penting. Oleh karena itu, sumbangan mereka bagi pembentukan karakter anak didik yang intelek, religius, dan sekaligus nasionalis perlu terus dikembangkan.

Salah satu di antara lembaga pendidikan keislaman yang memiliki jumlah sekolah terbesar adalah Muhammadiyah sehingga sekolah-sekolah yang berada dalam naungan lembaga ini merupakan aset nasional yang perlu dijaga kualitasnya, baik manajemen pengelolaan maupun kualitas penyelenggaraan akademiknya. Setidaknya, jika kualitas lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah meningkat, akan meningkat pula prospek lembaga pendidikan Islam dalam mengemban misi nasional mencerdaskan bangsa sekaligus memperkuat dasar-dasar persatuan kebangsaan Indonesia.

Tokoh pendiri perserikatan Muhammadiyah, K.H. Ahmad Dahlan, menginginkan lembaga pendidikan Muhammadiyah mampu menanamkan nilai-nilai intelektualitas, keimanan, dan keterampilan di kalangan anak didik beragama Islam sehingga mereka siap bersaing dengan kelompok masyarakat lain, sampai waktu kapan pun. Latar belakang historis kelahiran Muhammadiyah pada 1912 ini perlu dipahami oleh setiap pengelola pendidikan Muhammadiyah agar mereka tidak tercerabut dari akar sejarah. Untuk itu, perlu digalakkan berbagai kajian, seperti kajian sosiologis, politik, ekonomi, dan budaya untuk meninjau relevansi Muhammadiyah dengan tuntutan masyarakat sekarang. Agar lebih efektif, selain melibatkan personalia pengurus Muhammadiyah kajian ini juga mengikutsertakan kalangan luar, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.

Kajian sosiologis terkait dengan upaya menmahami pola hubungan yang dikembangkan Muhammadiyah dalam berinteraksi dengan lingkungan masyarakat di masa kelahirannya, tidak saja dengan komunitas beragama Islam, melainkan juga dengan komunitas agama, ideologi, dan keyakinan yang lain. Kebijakan yang populis ini perlu dipahami oleh para penerus Muhammadiyah agar mereka semakin sadar akan kemajemukan bangsa, yang sejak dini sangat diperhatikan oleh pendiri Muhammadiyah. Kemajemukan bangsa ini adalah kekayaan budaya yang potensi mengandung nilai-nilai positif seperti dinamika pemikiran dan dan gagasan. Kenyataan objektif berupa adanya usaha sebagian bangsa di sejumlah daerah Indonesia untuk memisahkan diri dari naungan NKRI hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh komponen bangsa akan arti pentingnya memperkukuh batu sendi persatuan bangsa, dengan sikap toleransi beragama sebagai salah satu fondasinya yang paling kokoh. Dengan diberlakukannya Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional, sekarang tercipta iklim yang cukup kondusif bagi pengembangan wawasan keagamaan secara lebih luas dan bertanggung jawab.

Faktor riil politik di Indonesia (Hindia Belanda) saat kelahiran Muhammadiyah juga menjadi faktor penting yang menentukan corak dan pola strategi yang dikembangkan oleh tokoh-tokoh Muhammadiyah dalam mencapai misi dakwahnya. Corak dan pola strategi ini terus berubah, selaras dengan dinamika kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, para penerus Muhammadiyah sekarang tidak boleh terjebak pada sistem dan mekanisme dakwah yang dianggap baku dan tidak dapat direvisi atau diperbarui lagi, apalagi jika sistem itu cenderung konservatif dan tidak mampu mengapresiasi dan menyerap aspirasi masyarakat yang sarat dengan aneka tuntutan dan kebutuhan.

Pembinaan Guru

Dalam proses belajar mengajar,guru emegang pernanan vital. Guru tururt menentukan keberhasilan suatu proses pembelajaran. Guru yang memiliki kualifikasi akan menghasilkan keluaran (out put) yang memadai.

Untuk membina anak didik agar menjadi manusia yang toleran, yang memiliki wawasan luas mengenai agama, dan selalu berusaha mewujudkan kehidupan keagamaan yang harmonis, diperlukan guru yang berkualitas dan memiliki kualifikasi. Beberapa hal perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas guru:

Mengikutsertakan guru dalam pendidikan tambahan, misalnya berbentuk pembekalan atau pelatihan, mengenai pentingnya menumbuhkan sikap toleran antarpemeluk agama.

Para guru perlu mendalami ajaran agama lain, untuk mendapatkan pemahaman tambahan. Mempelajari di sini bukan dengan maksud mengikuti keyakinan agama lain tetapi untuk lebih memahami seluk-beluk keyakinan orang lain agar tidak terjebak pada pandengan sempit dan picik yang sering kali menjadi sukber prasangka terhadap keyakinan agama lain.

Melalui kajian historis, sosiologis dan politis dapat dirumuskan patokan dalam perumusan ulang (rekonstruksi) filsafat pendidikan di institusi pendidikan milik organisasi massa keagamaan lain.

Perumusan-ulang filsafat pendidikan mutlak dilaksanakan, dengan fokus kegiatan:

(a) merumuskan kembali tujuan pendidikan yang diselenggarakan sekolah-sekolah ormas agama,
(b) meninjau kembali pandangan dan sikap lembaga terhadap masyarakat yang beragam etnis, agama dan keyakinan,
(c) merumuskan kembali hubungan agama dengan keluarga, masyarakat, dan negara.

Saran

Sekolah milik organisasi agama, termasuk sekolah milik Muhammadiyah, perlu secara konsisten melakukan revisi kurikulum agar tidak terkesan eksklusif dan cenderung memandang pemeluk agama lain sebagai "the other". Seiring dengan itu, di lingkungan sekolah milik organisasi agama perlu diperbanyak forum dialog yang melibatkan penganut berbagai agama. Dialog dan tukar pikiran seperti ini berdampak positif bagi perkbangan psikologis anak didik.

Dalam konteks implementasi falsafah pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan keislaman, diperlukan tafsir baru terhadap prinsip dasar yang diajarkan Al-Quran. Salah satu prinsip itu adalah gagasan lakum diinukum waliyadiin 'bagimu agamamu dan bagiku agamaku". Ajaran ini perlu diperbarui, dengan mengubah penekanan dari aspek teologis menjadi penekanan pada aspek sosiologis. Dengan demikian, terbuka peluang menjalin kerja sama dalam berbagai bidang demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakang agama, keyakinan, dan ideologi.

Penulis: Bambang Widiatmoko
Dosen di FKIP Universitas Islam '45 Bekasi

sumber: pendidikan.net

Rabu, 18 Maret 2009

Pendidikan Keagamaan Hadapi Kendala Serius

YOGYAKARTA--Menteri Agama M Maftuh Basyuni menegaskan, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia sangat berkepentingan untuk memperkenalkan Islam sebagai agama Rahmatan lil Alamin. ''Kami merasa berkewajiban menjawab tuduhan zalim yang menuding Islam sebagai agama terorisme,'' kata Menteri Agama saat memberi sambutan atas penganugerahan doktor honoris causa kepada Grand Mufti Dr Ahmad Badruddin Hassoun di Universitas Islam Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis (22/5). Islam agama yang mengedepankan perdamaian daripada kekerasan. Hal itu amat berbeda dari mainstream pemberitaan media massa yang mengaitkan Islam dengan aksi kekerasan. Sayangnya, kata Maftuh lagi, di antara umat Islam sendiri terdapat orang-orang yang memberikan reaksi berlebihan terhadap tuduhan tersebut. ''Sehingga, timbul kesan bahwa yang dituduhkan itu benar,'' paparnya. Alquran, kata Menag, memerintahkan dan selalu mengingatkan umat Islam untuk mengambil sikap dengan bijak. Ajaran Islam yang demikian itu yang diterapkan di Indonesia dan di seluruh dunia untuk mengedepankan dialog dan menghilangkan konflik. Karena itu, kata Menag, kiprah Dr Hassoun di bidang keislaman yang mendorong budaya dialog ini amat pantas diberikan penghargaan ilmiah berupa doktor honoris causa. ''Mudah-mudahan penganugerahan gelar ini memperoleh berkah dari Allah SWT dan semakin akan mempererat hubungan persahabatan Indonesia-Suriah,'' kata Menag. Pada acara itu, Menag memaparkan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat masih menghadapi kendala serius. Tidak semua komponen masyarakat dan elemen bangsa, kata dia, bergerak ke arah yang sama. Pendidikan agama di sekolah juga kerap tak sejalan dengan muatan pesan yang disampaikan media massa. Ditambahkan Menag, terjadi kontradiksi atau benturan nilai yang cukup kuat dalam upaya mengarahkan masyarakat dan bangsa Indonesia agar menjadi bangsa yang maju dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan moral keagamaan. ''Fenomena itu merupakan salah satu konsekuensi bagi bangsa-bangsa yang tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menghadapi percaturan budaya global,'' kata Menag. Oleh karena itu, dia berharap perguruan tinggi Islam bisa memainkan peran yang lebih besar dalam upaya bangsa ini meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan agama di kalangan warga masyarakat. ''Paling tidak setiap perguruan tinggi Islam harus mampu memberikan pencerahan terhadap umat di lingkungan sekitarnya dan memberikan kontribusi untuk memecahkan masalah sosial keagamaan pada tingkat lokal, nasional, dan global,'' tutur Menag. BPIH 1429 H Usai bicara pada forum resmi, Menag yang dicegat wartawan sempat memberikan penjelasan terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1429 H. Menag mengatakan masih menunggu kesepakatan dengan maskapai penerbangan. ''Sekarang ini agak tersandung oleh penetapan mengenai penerbangan. Dari penetapan itu (persetujuan oleh DPR--Red) tidak banyak berubah. Hanya, mungkin nanti kalau ada perubahan, itu kemungkinan karena kenaikan (biaya) penerbangan,'' papar Menag lagi. Menag meminta penerbangan tidak mengeskploitasi jamaah haji dengan menetapkan tarif yang teramat tinggi, meskipun ia tahu bahwa harga avtur juga melonjak. ''Mudah-mudahan ada jalan keluar yang baik,'' katanya berharap. Selain biaya penerbangan, pemerintah terus menyiapkan pondokan untuk calon jamaah haji. Saat ini, menurut Menag, sudah 40 persen pondokan disiapkan dan 60 persen sisanya sedang diselesaikan dalam waktu dekat. Menag berharap 50 persen pondokan berada di ring satu atau lokasi dekat Masjidil Haram.

Pendidikan Keagamaan; Politik Pendidikan Penebus Dosa

Nasib pendidikan keagamaan sudah lama menyimpan memori panjang diskriminasi anggaran. Negara lebih memanjakan pembiayaan sekolah umum dan mengabaikan sekolah agama. Belanja negara dialokasikan secara tidak berimbang antara lembaga pendidikan negeri dan swasta. Sialnya, sebagian besar lembaga pendidikan keagamaan berstatus swasta.
Lengkap sudah nestapa pendidikan berbasis agama yang berlangsung sejak dahulu kala. “Sekarang negara harus menebus dosa dengan menunjukkan pemihakan pada pemberdayaan pendidikan keagamaan,” kata Menteri Agama, Maftuh Basyuni. Sebab para pendidik dan anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan juga warga negara yang sama dengan anak didik dan pendidik pada umumnya. “Mereka sama-sama mendedikasikan diri untuk pendidikan anak bangsa,” Maftuh menambahkan.
Awal tahun anggaran ini menjadi momentum penting untuk menguji apakah politik anggaran negara sudah menunjukkan aksi nyata “penebusan dosa”. Perangkat regulasi sebenarnya sudah kian lengkap. Pada penghujung 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Beleid itu mengukuhkan kebijakan pendidikan dalam Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bahwa pendidikan keagamaan adalah bagian integral sistem pendidikan nasional. Undang-undang ini menjadi tonggak penting politik pendidikan yang menghapus diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta serta antara sekolah umum dan sekolah keagamaan. Alokasi anggaran pun, menurut Pasal 12 PP 55/2007, harus adil antara sekolah negeri dan swasta.
Pendidikan keagamaan merupakan wujud orisinal pendidikan berbasis masyarakat di Nusantara. Mereka tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat. Di lingkungan Islam terdapat pesantren, madrasah, dan diniyah. Di Katolik ada seminari.
Di Hindu ada pasraman dan pesantian. Buddha mengenal pabbajja. Konghucu menyebut shuyuan, dan sebagainya. Tumbuhnya pendidikan keagamaan dalam masyarakat sebagian justru akibat kebijakan negara yang buruk dalam mengelola pendidikan agama.
Pendidikan agama kerap berjasa menampung anak didik yang kurang mampu, sehingga tidak terwadahi di sekolah umum dan negeri. Banyak di antara lulusannya yang kemudian menjadi tokoh penting dalam sejarah nasional. Jumlah mereka tidak bisa dipandang sebelah mata.
Di lingkungan pendidikan Islam saja, menurut data Departemen Agama (Depag) tahun 2006, ada 2,67 juta anak didik yang menempuh pendidikan di 14.700 pondok pesantren. Hampir sama dengan jumlah mahasiwa di 2.800 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sebanyak 2,69 juta orang.
Yang bersekolah di 27.000 sekolah diniyah ada 3,4 juta orang. Setara dengan siswa pada 9.000-an SMA negeri dan swasta se-Indonesia, yang juga berjumlah 3,4 juta.
Peserta pendidikan dasar sembilan tahun di lingkungan madrasah dan diniyah mencapai 6,1 juta murid. Seperenam dari total peserta pendidikan dasar sembilan tahun ada di lingkungan Depdiknas, yang mencapai 36 juta murid.
Sebagian terbesar (lebih 80%) jenjang pendidikan agama di lingkungan Islam, mulai level taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi, adalah swasta. Bahkan, menurut data Depag tahun 2005, sekitar 17.000 raudhatul athfal (TK), 14.700-an pesantren, dan 27.600-an diniyah adalah swasta.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), 90% SD hingga SMA adalah sekolah Katolik dan berstatus swasta. Dari seluruh pendidikan Katolik itu, 60% sehat, 30% sedang, dan 20% hampir sekarat. Sekolah Katolik yang sehat ada di Flores, sedangkan yang sulit berkembang terdapat di Sumba.
“Pada masa Orde Baru, di sini pun sekolah Katolik swasta jadi anak tiri,” kata Ludo Taolin, Wakil Ketua DPRD Belu, NTT. “Padahal, sekolah Katolik banyak berperan mendidik kalangan menengah ke bawah,” katanya. Baru setelah reformasi, menurut Ludo, insentif guru untuk sekolah negeri dan swasta sama. Pemerintah daerah mulai membantu dengan menempatkan guru negeri di sekolah Katolik swasta.
Wajah politik anggaran pemerintah pusat dalam bidang pendidikan berbasis agama dapat dilihat dari anggaran Depag. Tahun 2008 ini, ada peningkatan persentase alokasi untuk “fungsi pendidikan” ketimbang tahun 2007.
Pada 2007, dari total anggaran Depag Rp 14,5 trilyun, alokasi terbesarnya (49,5%) adalah untuk “fungsi pelayanan umum” (Rp 7,2 trilyun). Porsi anggaran pendidikan di Depag pada waktu itu hanya menduduki pos kedua, senilai Rp 6,6 trilyun (46%).
Tahun 2008 ini, di satu sisi, anggaran Depag meningkat 20,9%, menjadi Rp 17,6 trilyun. Di sisi lain, alokasi terbesar bergeser dari fungsi pelayanan umum ke fungsi pendidikan. Gelontoran dana pendidikan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun lalu, menjadi Rp 14,3 trilyun (81,4%) –macam-macam alokasinya lebih rinci, lihat tabel.
Tidak hanya di tingkat pusat. Wajah lebih ramah pada pendidikan agama juga ditampilkan sejumlah pemerintah daerah. Namun kebijakan anggaran APBD provinsi dan kabupaten/kota sempat tersandung Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Moh. Ma’ruf, Nomor 903/2429/SJ tanggal 21 September 2005 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2005.
Surat itu oleh sebagian kepala daerah diartikan sebagai larangan alokasi APBD untuk pendidikan keagamaan, karena bidang agama tidak mengalami desentralisasi. Sehingga anggarannya diambilkan dari belanja pemerintah pusat di APBN, bukan dari APBD.
Hal itu, misalnya, dilakukan Kabupaten Aceh Barat. Dana kesejahteraan guru hanya diberikan kepada guru di lingkungan Depdiknas, tidak diberikan pada guru agama di madrasah yang berafiliasi ke Depag. Akibatnya, seluruh guru madrasah se-Aceh Barat sempat melakukan aksi mogok mengajar pada Agustus 2006.
Hingga 2005, sejumlah gedung madrasah di Kabuaten Tangerang, Banten, rusak berat dan tidak segera direhabilitasi. Menurut anggota DPRD Tangerang, Imron Rosadi, kepada koran lokal, itu terjadi karena APBD Kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan bantuan. Baru pada 2007 anggaran perbaikan dan pembangunan gedung disediakan APBD.
Efek surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu menyulut tuntutan berbagai kalangan agar surat tersebut dicabut. Wakil Ketua DPR pada saat itu, Zaenal Ma’arif, sejumlah anggota DPR, dan Menteri Agama Maftuh Basyuni minta surat edaran itu direvisi karena bisa menghadirkan kembali politik anggaran yang diskriminatif.
Banyak kepala daerah dikabarkan gelisah. Di satu sisi, tak mau salah dalam mengalokasikan anggaran. Di sisi lain, tak ingin berkonfrontasi dengan para elite agama. Pada musim pemilihan kepala daerah secara langsung sekarang ini, hal itu bisa berdampak buruk pada popularitas para tokoh politik lokal. Berbagai proses politik, lobi, dan manuver di balik layar pun ditempuh untuk menyetop berlakunya surat Mendagri itu.
Tapi masih ada beberapa pimpinan daerah yang tidak memedulikan “larangan” surat edaran Mendagri itu. Misalnya dilakukan Bupati Pekalongan, Gresik, dan Banyuwangi di Jawa Timur. Di Banyuwangi, surat Mendagri itu hanya sempat jadi pembicaraan singkat, tapi tidak mempengaruhi alokasi anggaran.
Menurut Arifin Salam, anggota DPRD dan Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Banyuwangi, APBD setempat tetap mengalokasikan bantuan pada seluruh siswa pendidikan swasta Rp 20.000 per bulan secara adil. “Sekolah umum dan madrasah punya hak yang sama,” katanya.
Sekolah negeri tidak memperoleh bantuan karena sudah mendapat anggaran operasional dari negara. Tahun 2008, anggaran pendidikan di APBD Banyuwangi mencapai 23%. Bujet buat pendidikan keagamaan semacam pesantren dan semua lembaga pendidikan agama di luar Islam meningkat pesat.
Bila tahun 2005 hanya Rp 3 milyar, tahun 2008 ini mencapai Rp 18 milyar. Sampai-sampai, anggaran dinas lain, seperti peternakan, dikurangi. “Komitmen kami pada pendidikan agama sangat kuat,” ujar Arifin.
Di Langkat, Sumatera Utara, bantuan APBD juga tetap lancar, tak terganggu oleh polemik surat edaran Mendagri. Ustad Muhammad Nuh, pimpinan Pesantren Al-Uswah, Langkat, pada 2007 masih mendapat bantuan dari APBD Sumatera Utara dan APBD Langkat. Namun sifatnya bantuan insidental, tidak tetap. Setahu Nuh, pesantren lain juga masih mendapat bantuan APBD.
Bagi Hidayatullah, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, kalaupun surat Mendagri itu betul-betul melarang karena kendala ketentuan desentralisasi, semestinya pemerintah daerah tidak kehabisan akal untuk membantu pendidikan keagamaan. Yang penting, ada kemauan politik. Sebab bantuan untuk pendidikan keagamaan masih bisa disalurkan lewat pos bantuan sosial. Hanya, kelemahannya, bantuan tersebut tak bisa rutin dikucurkan.
Sebagian daerah lain meresponsnya dengan membentuk peraturan daerah (perda) tentang madrasah diniyah. Misalnya Banjar, Indramayu, Cirebon, Pandeglang, dan diperjuangkan beberapa daerah lain, seperti Tangerang dan Majalengka. Dengan perda diniyah itu, APBD berkewajiban mengalokasikan anggaran tetap. Apa pun bunyi surat Mendagri tidak berpengaruh.
Lima bulan setelah surat edaran Mendagri beredar, pada Februari 2006 Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri, Daeng M. Nazier, membuat surat klarifikasi bertajuk “Dukungan Dana APBD”. Surat yang ditujukan ke gubernur, bupati, wali kota, serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten itu menegaskan, “… sekolah yang dikelola oleh masyarakat, termasuk yang berbasis keagamaan seperti madrasah,… dapat didanai melalui APBD sepanjang pendanaan yang bersumber dari APBN belum memadai.”
Daeng M. Nazier juga membuat klarifikasi lewat keterangan pers. “Akhir-akhir ini berkembang penafsiran yang salah terhadap isi surat edaran Menteri Dalam Negeri,” katanya. “Seolah-olah Menteri Dalam Negeri melarang/tidak memperbolehkan dana APBD digunakan untuk mendanai program/kegiatan sekolah-sekolah berbasis keagamaan.”
Nazier menyinggung adanya daerah yang menyetop pendanaan dari APBD untuk kegiatan madrasah ibtidaiyah, tsanawiah, dan aliyah, dengan alasan urusan agama tidak diserahkan kepada Daerah. Padahal, konteksnya berbeda. “Yang tidak menjadi urusan daerah adalah urusan keagamaan, sedangkan urusan pendidikan sudah menjadi urusan wajib pemerintahan daerah.”
Ditegaskan pula, “Seharusnya pemerintah daerah tetap memberikan alokasi dana APBD yang seimbang kepada sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah yang berbasis keagamaan.” Sehingga tidak menimbulkan keresahan dan menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar di tiap-tiap daerah.
Surat itu segera diimplementasikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk meredam aksi mogok para guru madrasah. Namun disinyalir banyak daerah lain tidak mau merujuknya, karena surat itu hanya ditandatangani direktur jenderal. Perlu ada ralat langsung dari Mendagri. Tarik-menarik di balik layar pun masih berlangsung kencang.
Maka, pada Juni 2007, Mendagri ad interim Widodo AS (karena Moh. Ma’ruf sakit) membuat Peraturan Mendagri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2008. Peraturan ini menekankan dilarangnya diskriminasi dalam alokasi anggaran: “Dalam mengalokasikan belanja daerah, harus mempertimbangkan keadilan dan pemerataan agar dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi pemberian pelayanan.”
Empat bulan kemudian, Oktober 2007, lahir PP 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan tadi. “Dasar hukum dukungan APBD pada pendidikan keagamaan, seperti pesantren dan diniyah, sebenarnya sudah sangat kuat,” kata Amin Haedari, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Depag.
Namun Amin mengaku masih saja ada daerah yang bertanya, minta kepastian, tentang boleh tidaknya APBD membiayai sekolah agama. “Baru-baru ini, ada DPRD dari Bangka Belitung yang juga bertanya,” kata birokrat yang banyak membuat terobosan pemberdayaan pesantren itu. Pasca-keluarnya PP itu, semestinya politik anggaran untuk pendidikan keagamaan lebih mulus berjalan.
Tapi mantan Wakil Ketua Komisi Pendidikan DPR, Masduki Baidlowi, menilai diskriminasi anggaran daerah sampai saat ini masih berlangsung. Diskriminasi itu bukan hanya dalam bentuk tidak dialokasikannya anggaran sama sekali. Ada yang memberi alokasi tapi dengan jumlah yang tidak sebanding dengan pendidikan umum. “Itu juga diskriminasi,” katanya.
Masduki menyebut kasus tunjangan guru di DKI Jakarta. Guru di lingkungan Depdiknas mendapat tunjangan Rp 2,5 juta sebulan. Tapi guru madrasah hanya memperoleh Rp 500.000. “Semestinya justru dilakukan kebijakan afirmatif. Perbandingannya, tiga buat madrasah, dua buat sekolah umum,” katanya. “Karena dari awal posisi sarana-prasarana madrasah sudah tertinggal jauh.”
Seretnya alokasi anggaran buat pendidikan keagamaan di tingkat dearah mendorong perencana anggaran tingkat pusat lebih meningkatkan pasokan anggaran. Gelontoran anggaran yang paling besar sejak akhir 2007 adalah diberikannya tunjangan untuk 501.000 guru non-PNS yang mengajar di semua jenjang sekolah agama Islam. Mulai tingkat RA sampai aliyah. Tiap bulan, per orang memperoleh Rp 200.000. Total dalam setahun Rp 1,2 trilyun.
“Ini sudah menjadi tunjangan tetap tiap tahun,” ujar Achmad Djunaidi, Kepala Biro Perencanaan Depag. “Karena banyak guru swasta di madrasah yang sudah mengajar belasan tahun tapi dengan imbalan di bawah Rp 100.000 sebulan.” Tidak mudah, katanya, mengupayakan golnya alokasi tunjangan ini.
Namun, seberat-beratnya memperjuangkan anggaran, menurut Djunaidi, ada hal lanjutan yang jauh lebih penting dan berat. “Yaitu memastikan bantuan pendidikan itu tepat sasaran,” katanya. “Semua orang tahu, birokrasi kita masih korup.” Alokasi dana buat murid dan guru harus betul sampai di tangan mereka. “Jangan sampai mengendap di kantong ketua yayasan atau kepala sekolah,” ujarnya.sumber: http://apit.wordpress.com/2008/02/01/pendidikan-keagamaan-politik-pendidikan-penebus-dosa/

Depag Tak Sanggup Berikan Pendidikan Bermutu

Jakarta – Menteri Agama M Maftuh Basyuni mengatakan Departemen Agama (Depag) tidak yakin mampu memberi pelayanan pendidikan yang bermutu. Alasannya anggaran untuk pelaksanaan program pokok pendidikan yang kini diterima sangat kecil. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta mengamini pernyataan Menag. Namun, Bappenas menyesalkan rendahnya kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan keagamaan (madrasah), karena urusan pendidikan agama bukan lagi melulu beban Departemen Agama.“Kami di Depag berharap mendapat anggaran yang lebih wajar dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Sesuai dengan UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan bahwa dana pendidikan dialokasikan sekurangnya 20 persen dari APBN dan APBD di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan. Kami minta yang wajar,” kata Maftuh Basyuni dalam rapat kerja gabungan Komisi VIII dan X DPR di Jakarta, Senin (10/7). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo dan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.Karena itu, setidaknya Depag memerlukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,24 triliun untuk membiayai program dan kegiatan mendesak yang belum tertampung dalam APBN 2006. Maftuh juga menjelaskan pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) bersama Mendiknas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna mengatasi adanya diskriminasi dalam anggaran pendidikan anatara departemen pendidikan dan Depag. Bukan Beban DepagPihaknya akan melakukan pembicaraan awal yang intensif dalam waktu dekat. Hal itu terkait dengan alokasi anggaran pendidikan nasional yang 84% masuk ke Depdiknas. Menag menilai ada diskriminasi anggaran pendidikan terhadap pihaknya. Ihwalnya, 20 persen anggaran pendidikan yang diambil dari APBN, sekitar 84 persen untuk pendidikan nasional dan hanya 16 persen untuk pendidikan agama. Namun, di Depag, anggaran tersebut dibagi menjadi 2, yaitu untuk pendidikan agama dan gaji pegawai. Untuk Diknas, dana itu khusus untuk anggaran pendidikan.Rendahnya anggaran pendidikan di Depag tersebut disesalkan Kepala Bappenas Paskah Suzetta. Ia juga menyesalkan rendahnya kontribusi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pendidikan keagamaan (madrasah). Menurutnya, pendidikan keagamaan tidak lagi menjadi wewenang pemerintah pusat, yakni Departemen Agama. Menurut Paskah, sekolah umum yang dikelola Depdiknas berbeda dengan sekolah keagamaan yang telah didesentralisasikan dan APBD memiliki kontribusi. Perbedaan juga terjadi dalam hal tunjangan kesejahteraan guru yang bersumber dari APBD. Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah formulasi baru agar daerah bisa memberi kontribusi juga kepada pendidikan keagamaan di daerahnya dan tidak hanya memberatkan pada kebijakan pemerintah pusat. Sementara itu, Depag mengusulkan anggaran untuk tahun 2007 sebesar Rp 21,4 triliun. Namun, Depag hanya memperoleh pagu sementara sebesar Rp 10,7 triliun untuk membiayai 5 fungsi dan 21 program Depag. Dari pagu sementara itu, anggaran untuk pendidikan agama hanya Rp 3,6 triliun.sumber: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/11/nas06.html

Pemerintah Daerah Berupaya Maksimal Membantu Pendidikan Keagamaan

Pemerintah daerah akan selalu berupaya maksimal untuk membantu lancarnya pembangunan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan di bidang keagamaan, guna mewujudkan Kabupaten Banjar yang Baiman Bauntung dan Batuah. Namun sejauh ini masih terkendala Permendagri nomor 13 tahun 2006, khususnya bantuan yang diberikan kepada sekolah agama swasta.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Banjar HG. Khairul Saleh saat menerima kunjungan puluhan orang perwakilan guru-guru agama swasta se-Kabupaten Banjar, Senin (3/12) di runag kerjanya.
Lebih jauh Khairul Saleh menyatakan, salah upaya untuk membantu pendidikan keagamaan tersebut adalah dengan diserahkannya bantuan sebesar sebesar Rp. 3,6 miliyar lebih untuk 1.494 guru TK Alqur’an, 167 guru TK Alqur’an Albanjari, 1.195 guru madrasah diniyah awwaliyah dan 126 guru madrasah diniyah wustho.
Disamping itu bantuan tersebut menurut Khairul Saleh juga diserahkan bantuan untuk 1.435 guru pondok pesantren, 1.583 guru madrasah ibtidayah, tsanawiyah dan aliyah swasta serta bantuan untuk 187 orang penghulu se-Kabupaten Banjar saat menjelang Lebaran 1428 hijriyah beberapa waktu lalu.
Sehubungan dengan adanya keinginan para pelaku pendidikan agama swasta tersebut tentang bantuan yang diberikan dalam pelaksanaan ujian nasional Khairul Saleh menyatakan, untuk sekolah agama negeri sudah menjadi tanggung jawab Departemen Agama, sedangkan untuk sekolah agama swasta, akan dianggarkan melalui APBD yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan.
Sementara Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Banjar H. Nabhani Abdullah, mengemukakan saat ini pihaknya masih terkendala untuk membantu Pemerintah dalam mensukseskan wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) 9 tahun, karena masih banyaknya sekolah swasta yang masih menggunakan kurikulum Pondok Pesantren dan tidak menggunakan kurikulum Depag, sehingga tidak dapat mengikuti ujian nasional.
Menanggapi kendala itu, Wakil Bupati Banjar KH. Muhammad Hatim, Lc yang juga turut menerima kunjungan tersebut mengemukakan, untuk merubah atau mengganti kurikulum Pondok Pesantren menjadi Kurikulum Depag memang tidak mungkin, mengingat siswa yang masuk sekolah di madrasah swasta pada sore hari, biasanya juga masuk sekolah di Sekolah Dasar pada pagi harinya, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah pedesaan.
Lebih jauh Guru Hatim, menjelaskan, setelah meluluskan madrasah swasta biasanya mereka juga meluluskan Sekolah Dasar di kampungnya dan meneruskan ke tingkat yang lebih tinggi pada Pondok Pesantren di ibu kota kabupaten namun tidak menggunakan kurikulum Depag.
Untuk mengatasi kendala Depag dalam mensukseskan wajar dikdas 9 tahun, ia menganjurkan agar para guru-guru pada sekolah swasta, khususnya yang memiliki murid yang tidak berijazah sesuai kurikulum Pemerintah ataupun kurikulum Depag agar menyediakan atau menyelenggarakan kegiatan belajar Paket B dan Paket C guna membantu pemerintah dalam mensukseskan wajar dikdas 9 tahun.
sumber: http://banjarkab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1039&Itemid=11

Negara Jangan Belenggu Pengelolaan Pendidikan Keagamaan


JAKARTA - Departemen Agama dan Depdiknas yang saat ini tengah menggodokRancangan Peraturan Pemerintah Pendidikan Keagamaan (RPP PendidikanKeagamaan) yang senapas dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Sisdiknas) hendaknya arif dan bijaksana dalammenempatkan penyelenggaraan pendidikan keagamaan di Indonesia."Masuknya secara eksplisit madrasah dan pesantren dalam UU Sisdiknashendaknya tidak dijadikan komoditas bagi pemerintahan untuk mengaturpenyelenggaraan dan pengelolaannya," ujar pakar pendidikan Dr Muhamad Ridwankepada Pembaruan di Jakarta, Jumat (13/2) .Sementara itu, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah, Fuad Fanani, melihathegemoni negara kembali tercermin dalam RPP Pendidikan Keagamaan. "RPP ituhampir sama dengan UU Sisdiknas dan RUU Kerukunan Umat Beragama. Betapakentalnya intervensi negara dalam kehidupan publik. Padahal, negaraseharusnya menumbuhkan kesadaran kritis bukan membelenggu," ujarnya.Dikatakan, Depag dan Depdiknas harus mampu melakukan dialog dengan semuakomponen, sehingga produk PP tidak lagi mendapat perlawanan dan resistensibegitu besar di tengah masyarakat seperti UU Sisdiknas. "Teman-teman JIMMsiap bergabung dengan komponen lainnya menentang setiap bentuk hegemoninegara kepada masyarakat," katanya.Menurut Muhamad Ridwan, di samping menempel dalam pasal-pasal tentangjenjang pendidikan yang salah satunya menyebut madrasah dan pesantrentercantum dalam satu pasal khusus, diatur oleh Departemen Agama, hendaknyahal ini tidak diimplementasikan mengatur secara administratif oleh negara.Dalam naskah UU Sisdiknas, pendidikan keagamaan diatur pada pasal 26 yangsecara eksplisit menyebut jenis pendidikan keagamaan Islam. Di samping itu,dimasukkan secara eksplisit nama madrasah sesuai dengan jenjangnya dalampasal-pasal yang menyebutkan nama suatu jenjang pendidikan."Peraturan Pemerintah tersebut berlaku untuk semua warga negara tanpamembedakan agama, tentunya akan lebih bijaksana untuk tidak mencantumkansecara eksplisit ketentuan-ketentuan yang sangat spesifik menunjuk agamatertentu. Jangan sampai terkesan negara membelenggu pendidikan keagamaan.Atau bila hal tersebut memang sangat diperlukan untuk memberikan kepastianhukum terhadap jenis dan jenjang pendidikan yang berciri khas agamatertentu, akan lebih baik jika jenis dan jenjang sekolah yang sangat khasyang diselenggarakan oleh pemeluk masing-masing agama dapat dicantumkansemua," ujarnya.Ditegaskan UU Sisdiknas sesungguhnya sudah cukup mengakomodasikan pendidikankeagamaan sehingga pencantuman nama jenjang sekolah yang sangat spesifik,menunjuk kepada jenis pendidikan yang diselenggarakan oleh pemeluk agamatertentu menjadi tidak perlu. Namun, dalam RPP sebaiknya Depag dan Depdiknastidak lagi mengatur secara khusus sehingga membuat pesantren atau sekolahpendidikan keagamaan merasa terkooptasi oleh negara.Dijelaskan, sejak dahulu dan kemudian berlanjut sampai sekarang secara sadarkita semua mengalami kekacauan dalam tata nama jenjang pendidikan pada jalurpendidikan sekolah. Sebelum UU No 2 Tahun 1989 dan Wajib Belajar PendidikanDasar (Wajar Dikdas) Sembilan Tahun diberlakukan, Pemerintah menamai jenjangpendidikan terendah sebagai sekolah dasar (SD), kemudian jenjang berikutnyasekolah menengah pertama (SMP), lalu Sekolah Menengah Atas (SMA) dannama-nama khusus bagi sekolah menengah kejuruan.Dalam perkembangannya, setelah UU No. 2 tahun 1989 dan Wajar Dikdasdiberlakukan, nama SMP diubah menjadi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama(SLTP), SMA menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU), dan sekolah-sekolahkejuruan cukup dengan nama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).Walaupun dasar penggantian nama SMP menjadi SLTP adalah karena SMP merupakanbagian dari pendidikan dasar, nama baru ini tetap mencerminkan kekacauanberpikir karena nama SLTP mengesankan adanya jenjang di atasnya yang bernamaSLTK (Sekolah Lanjutan Tingkat Kedua) dan seterusnya.Mestinya, nama yang tepat adalah Sekolah Dasar Lanjutan (SDL) yang menunjukkan dengan jelaskedudukan jenjang pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional kita.Anehnya, dalam naskah UU Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD),Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat yang terdiri atas enam tingkat(pasal 17 ayat 2), kemudian Pendidikan menengah tingkat pertama berbentukSekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yangsederajat dan 'Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)terdiri atas tiga tingkat' (Pasal 19 ayat 2 dan 3). Berikutnya, dalam pasal20 ayat 3 disebutkan bahwa 'Pendidikan menengah umum berbentuk SekolahMenengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA)', dan pada ayat 4 'Pendidikanmenengah vokasional berbentuk Sekolah Menengah Vokasional (SMV)'.sumber: http://www.freelists.org/post/ppi/ppiindia-Soal-Penyusunan-RPP-Pendidikan-